Tanjungpinang, MelposeMei 2026.

Badan Pekerja Pembentukan Provinsi Kepulauan Riau (BP3KR) meminta Pemerintah Provinsi Kepri untuk memperjuangkan pengesahan Undang-Undang Daerah Kepulauan.
Topik ini muncul disela-sela momen peringatan Hari Marwah Provinsi Kepulauan Riau ke-24 dan penulisan buku sejarah tahun 2026 di Gedung Juang Yayasan BP3KR di Jl. Hang Tuah No.7 Tanjungpinang, Jumat 15 Mei 2026.
Langkah ini dinilai sangat krusial dan berpotensi besar mendongkrak pendapatan daerah sekaligus kesejahteraan masyarakat di wilayah Kepri.
Permintaan ini tertuang dalam 10 poin maklumat yang dibacakan Ketua Yayasan BP3KR, Huzrin Hood.
Dalam maklumat tersebut, ditegaskan bahwa Kepri memiliki karakteristik wilayah yang unik dengan dominasi perairan dan ribuan pulau, yang membawa tantangan tersendiri dalam aspek pemerataan pembangunan, konektivitas antarpulau, pengembangan ekonomi kemaritiman, hingga pelayanan publik dan peningkatan taraf hidup masyarakat pesisir.
Menyadari kondisi geografis dan kebutuhan pembangunan yang berbeda dengan provinsi berbasis daratan, BP3KR menilai Rancangan Undang-Undang Daerah Kepulauan harus segera disahkan menjadi undang-undang sebagai landasan hukum yang kuat.
Ketua Yayasan BP3KR, Huzrin Hood, menyampaikan, pihaknya tidak akan berjuang sendirian.
Dia mengungkapkan akan segera bergerak bersinergi bersama 11 provinsi kepulauan lainnya di Indonesia untuk terus mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI agar segera menyelesaikan dan mengesahkan RUU tersebut.
Kita mulai bergerak bersama 11 provinsi kepulauan lainnya. Langkah ini dilakukan agar DPR RI segera mengesahkan RUU Daerah Kepulauan,” ujar Huzrin Hood.
BP3KR juga mengusulkan diterapkannya skema Special Border Treatment (SBT) atau perlakuan khusus perbatasan.
Aturan ini diharapkan dapat menjadi payung hukum bagi masyarakat perbatasan di Kepri yang selama ini banyak bekerja di negara tetangga, serta memberikan perlindungan hukum yang jelas bagi warga yang tinggal dan beraktivitas di wilayah perbatasan negara.
Dari sepuluh poin penting yang tertuang dalam maklumat, Huzrin menegaskan bahwa poin paling krusial dan menjadi prioritas utama adalah terkait aturan pembagian hasil pendapatan.
Jika RUU ini disahkan nantinya, provinsi berbasis kepulauan seperti Kepri diprediksi akan mendapatkan porsi bagi hasil pendapatan dari sumber daya kelautan dan kemaritiman yang jauh lebih besar dibandingkan ketentuan yang berlaku saat ini.
“Jika dihitung secara rinci, maka bagi hasil yang akan kami terima nantinya akan jauh lebih besar dari yang sekarang kami terima. Kami terus menyampaikan aspirasi ini demi kesejahteraan masyarakat Kepri secara luas,” ungkap Huzrin ketika mengakhiri ungkapannya.efby
