Daek, Agustus 2025.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lingga melaksanakan Rapat Paripurna dengan agenda Permintaan Persetujuan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Lingga Tahun 2025 – 2029.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Lingga, Maya Sari, S.Sos. M.IP didampingi Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Lingga,4/8.
Selanjutnya Penyampaian oleh Perwakilan Gabungan Komisi yang diwakili oleh Anggota DPRD Kabupaten Lingga, Capt. Ahmad Fajar, S.Pd. M.Mar.
Beliau menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan tugas Panitia Khusus telah menerapkan pendekatan pembahasan secara komprehensif, sistematis dan partisipatif, melalui tahapan dan metode sebagai berikut :
1. Penelaahan dokumen perencanaan
2. Rapat Dengar Pendapat (RDP)
3. Studi Banding ke Daerah Lain
4. Koordinasi dengan tenaga ahli penyususn dokumen RPJMD
5. Pembahasan internal panitia khusus
6. Penyususnan Laporan Akhir Panitia Khusus.
Berdasarkan hasil pembahasan secara menyuluruh, Panitia Khusus menyampaikan beberapa pokok-pokok hasil pembahasan sebagai berikut ;
1. RPJMD Kabupaten Linbga Tahun 2025 – 2029 telah disusun secara sistematis, sesuai perundang-undangan.
2. Visi dan Misi RPJMD yang telah dirumuskan
3. Dokumen RPJMD telah disusun secara selaras dan konsisten secara berjenjang.
Beliau menambahkan, Panitia Khusus DPRD Kabupaten Lingga menilai bahwa Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Lingga Tahun 2025 – 2029 dapat disetujui untuk di tetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Selanjutnya, penyampaian Bupati Lingga dalam hal ini di wakilkan oleh Wakil Bupati Lingga, Bapak Ir. H. Novrizal, S.T., M.IP menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi tingginya kepada Pimpinan dan Tim Pansus DPRD Kabupaten Lingga atas kesungguhannya dalam membahas dan mengkaji untuk penyempurnaan Ranperda menjadi Perda. dan semoga dengan disetujuinya Ranperda ini bisa memberikan manfaat dan dampak positif bagi masyarakat dan daerah sebagaimana yang kita cita citakan bersama