HNSI Bintan Tolak Secara Mentah MentahTambang Pasir Laut Di Desa Numbing Kabupaten Bintan.
Bintan, April 2026.


Penolakan terhadap rencana aktivitas tambang pasir laut di wilayah perairan Kabupaten Bintan terus menguat. Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Bintan secara tegas menyatakan sikap menolak rencana tersebut.
Sikap itu disampaikan Ketua DPC HNSI Bintan, David, saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Jumat 17/4 di kantor DPRD provinsi Kepri.
Menurut David, penolakan tersebut sangat beralasan merupakan representasi langsung dari aspirasi nelayan, khususnya masyarakat pesisir di wilayah Desa Numbing, Kecamatan Bintan Pesisir serta desa lainya yang berdekatan ujarnya.
Penolakan ini bukan tanpa alasan. Nelayan di Numbing sangat bergantung pada laut sebagai sumber utama mencari nafkah penghidupan.
Jika itu dipaksa akan terjadi pengerukan pasir laut, dampaknya akan langsung dirasakan oleh nelayan numbing dan sekitarnya,” ujar David Ulang.
Ia menegaskan, aktivitas tambang pasir laut berpotensi merusak ekosistem, termasuk terumbu karang dan habitat ikan yang selama ini menjadi daerah tangkapan andalan nelayan.
Selain itu, David juga mengungkapkan bahwa kekhawatiran nelayan semakin meningkat seiring munculnya isu rencana tambang tersebut, Bahkan sejumlah nelayan mulai mengeluhkan penurunan hasil tangkapan.
“Kalau wilayah tangkap rusak, otomatis hasil nelayan menurun. Ini bukan hanya soal lingkungan, tapi juga soal keberlangsungan ekonomi masyarakat pesisir,” tegasnya lagi.
HNSI Bintan pun mendesak pemerintah daerah maupun pemerintah pusat untuk melakukan kajian ulang secara menyeluruh terhadap rencana tambang pasir laut dan jika membatalkan demi nelayan termasuk mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi terhadap nelayan tradisional.
Mereka juga meminta agar setiap kebijakan yang diambil tidak mengabaikan suara masyarakat yang terdampak langsung seperti penelayan tradisional.
Kami berharap pemerintah tidak hanya melihat dari sisi investasi, tetapi juga memperhatikan keberlanjutan lingkungan hidup dan nasib nelayan kecil,” tambah David.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak pemerintah terkait tindak lanjut hasil RDP maupun kejelasan status rencana tambang pasir laut di wilayah Bintan tersebut.
Dalam sebuah noktah bahwa pengerukan pasir laut bisa berbahaya kalau dilakukan berlebihan atau tanpa aturan yang ketat dengan dalih investasi.
ustru Dampak negatif yang sering muncul terutama Kerusakan ekosistem laut Terumbu karang, padang lamun, dan habitat ikan/biogota laut hancur karena dasar lautnya teraduk. Ikan jadi pindah atau berkurang.
Abrasi pantai akan terjadi karena Pasir laut itu penahan alami ombak Kalau dikeruk, garis pantai bisa terkikis lebih cepat dan risiko banjir rob naik, apalagi di daerah kepulauan kayak seperti Kepri ini.
Air laut menjadi kerubkarena Proses keruk bikin sedimen naik, cahaya matahari susah masuk Karang dan biota yang butuh fotosintesis jadi mati.
Nelayan terdampak Hasil tangkapan turun karena ikan kehilangan tempat bertelur dan mencari makan.
Perubahan arus laut Mengubah kontur dasar laut bisa bikin arus berubah, kadang sampai bikin kapal kandas atau pantai longsor.
Di Indonesia, pengerukan pasir laut sempat dilarang 20 tahun dan baru dibuka lagi 2023 dengan aturan ketat PP No. 26 Tahun 2023. Soalnya potensi kerusakan lingkungannya sangat besar sekali kalau lepas kontrol.
Ketika dikonfirmasi hal ini ke kades numbing, pejabat setingkat lurah itu tidak berani memberikan tanggapan terhadap tambang pasir laut itu,17/4.
