Karimun, April 2026.

Hari keempat Bimtek Pengelolaan Keuangan Desa menghadirkan berbagai narasumber narasumber dari Sekretariat Daerah khususnya pada bidang pengelolaan barang dan jasa, yaitu Hijaskar, AMKL, SE.
Usai pemaparan dari Hijaskar masuk di Kegiatan berikutnya yang dilanjutkan pada sesi kedua dengan narasumber Camat Selat Gelam, Indra, S.Sos., M.MPub.
Sebelum penyampaian materi dimulai, Sekretaris Desa memberikan sambutan sekaligus menekankan pentingnya partisipasi aktif dari Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dan Tim Pengelola Kegiatan (PK) Desa Selat Mendaun dalam mengikuti seluruh rangkaian kegiatan bimtek.ungkapnya
Dalam penyampaian materinya, narasumber dari bidang pengelolaan barang dan jasa menjelaskan beberapa poin penting, di antaranya Prinsip dasar pengadaan barang dan jasa di desa yang harus mengedepankan transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan efektifitas.

Tahapan pengelolaan barang dan jasa, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan dan pertanggungjawaban.
Peran dan tanggung jawab Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dalam setiap proses pengadaan, termasuk penyusunan dokumen administrasi dan pelaksanaan kegiatan di lapangan.
Pentingnya kesesuaian antara perencanaan kegiatan dengan dokumen APBDes serta RKPDes.
Pengelolaan risiko dan upaya pencegahan penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa desa.
Penekanan pada tertib administrasi dan kelengkapan bukti pertanggungjawaban sebagai dasar audit.
Melalui materi ini, peserta diharapkan dapat memahami secara teknis tata kelola pengadaan barang dan jasa desa yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta mampu mengimplementasikannya secara tepat di Desa Selat Mendaun,pada hari Jumat tanggal 24 April 2026.efby
