Bintan, April 2026.

Pro dan kontra pasti terjadi jika ada pembukaan pertambangan baik itu di darat mau laut,karena bungkusan investasi emas berhubungan langsung dengan masyarakat setempat.
Apa lagi ada investasi skala besar nak keruk pasir laut maka bisa merusak alam habitat karang dan ikan itu,yang merugikan tetap Nelayan.
Pro dan kontra ini telah lama hingga setahun para pengusaha skala besar ingin mengeruk pasir laut di kawasan tangkap nelayan desa numbing kabupaten Bintan, masyarakat nelayan terpecah dua antara ikut dan menolak investasi tersebut.
Sebelum pengusaha memulai beroperasi,pihak dinas terkait yang berhubungan dengan ekologi kelautan perikanan telah mengadakan besembang sembang dengan masyarakat nelayan di desa numbing dan lainnya mengenai akan beroperasi nya keruk pasir di laut Numbing.
Pihak pemerintah kabupaten dan provinsi Kepri serta desa tidak berdaya menolak investasi walaupun merugikan masyarakat,karena investasi itu hanya menguntungkan negara.
Himpunan nelayan seluruh Indonesia kabupaten Bintan pon turut menyuarakan menolak tambang pasir laut bahwa itu akan merusak rumah nya ikan serta limbah kerukan itu akan berjalan mengikuti arus laut hingga beberapa desa yang ada di Bintan khususnya pesisir.
Karena banyak nya masyarakat Numbing yang menolak dan menerima,maka hal ini telah di bawa ke gedung DPRD provinsi Kepri beberapa waktu lalu,untuk mendengar suara suara dari masyarakat terhadap tambang pasir laut yang ramai di bicarakan namun belum juga mendapatkan suara sepaham dan sepakat terhadap RDP tersebut terkait tambang pasir laut.
Salah seorang warga Kepri mengatakan bahwa setiap tambang laut mau pun darat pasti merusak sumber daya alam tandas nya kepada media ini beberapa waktu lalu.
Namun Tambang Pasir Laut ini izin nya dari pemerintah pusat,maka siapa pun yang menolak tidak akan bertahan,dan pasti akan menerimanya.
Kenapa tambang itu harus berada di Numbing ?
Perwakilan dari masyarakat Numbing mengatakan bahwa itu telah di tentukan oleh pemerintah pusat terutama KKP,ungkapnya kepada media ini 18/4.
Sedangkan kades camat dan bahkan Bupati tidak bisa menolak investasi ini,karena terkait kontribusi dan juga memasukan pendapatan negara.
Desa tetangga Numbing terdiri dari mapor Mantang Kelong dendun serta pulau seberangnya yang mana masyarakat nya bergantung pada laut sebagai nelayan.
Menurut pemikiran masyarakat nelayan Mantang misalkan bahwa jika sekarang memancing di laut mapor dan sekitarnya bahwa pendapat dalam sebulan itu mencapai puluhan juta tuturnya.
Dan jika pengoperasian keruk pasir laut itu berjalan dikhawatir kan pendapatan ikan dan lainnya bakal berkurang ungkap salah seorang nelayan Mantang.
Jika itu di izinkan olah Pemerintah pusat pusat,maka pasir itu akan di jual ke mana, serta apakah desa Numbing dapat juga keuntungan jual pasir tersebut.
