Dabo Singkep, Januari 2026.

Senin, tanggal 26 Januari 2026, Dalam rangka menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lingga melaksanakan kegiatan patroli blok di wilayah Pasar Dabo Singkep.

Kegiatan patroli tersebut dilaksanakan oleh Satpol PP Kabupaten Lingga melalui Bidang Penegakan Peraturan Daerah (PPUD) sebagai bentuk pengawasan dan penertiban terhadap aktivitas masyarakat di kawasan pasar yang merupakan salah satu pusat kegiatan ekonomi dan mobilitas warga.
Adapun tujuan pelaksanaan patroli blok ini antara lain untuk menjaga ketertiban umum dan keamanan di wilayah Pasar Dabo Singkep, mencegah serta menangani pelanggaran Peraturan Daerah (Perda), sekaligus menjadi sarana komunikasi dan dialog antara Satpol PP dengan masyarakat.

Dalam kegiatan tersebut, petugas menemukan beberapa pelanggaran, di antaranya aktivitas berjualan di luar area yang diperbolehkan.Petugas memberikan teguran lisan dan meminta yang bersangkutan untuk memindahkan lapak dagangannya ke area yang telah ditetapkan.
Petugas juga menertibkan pemasangan spanduk atau alat peraga pada area jembatan yang melanggar ketentuan Perda.zfb
