Kejari dan Inspektorat Kabupaten Lingga Perketat Pengawasan untuk Cegah Penyalahgunaan Anggaran Desa
Lingga, November 2025.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga bersama Inspektorat Kabupaten Lingga memperkuat sinergi dalam upaya pencegahan penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum untuk memastikan dana desa digunakan tepat sasaran, transparan, dan akuntabel.
Menurut pihak Kejari, penggunaan dana desa yang terus meningkat setiap tahun harus diimbangi dengan pengawasan yang ketat. Banyak program pembangunan yang bersumber dari APBDes memerlukan manajemen yang baik agar tidak terjadi penyelewengan, baik karena kelalaian maupun kesengajaan.
Inspektorat Kabupaten Lingga menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan rutin serta pendampingan terhadap perangkat desa, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan hingga pelaporan keuangan.
Pendampingan ini diharapkan menjadi langkah preventif agar pemerintah desa tidak salah dalam pengelolaan administrasi maupun teknis.
Kejari Lingga juga membuka ruang konsultasi hukum bagi para kepala desa dan perangkatnya melalui program pembinaan yang telah berjalan selama ini. Dengan pendekatan persuasif dan edukatif, diharapkan seluruh desa di Lingga dapat memahami aturan penggunaan anggaran serta menghindari tindakan yang berpotensi merugikan negara.
Upaya bersama antara Kejari dan Inspektorat ini diharapkan mampu menciptakan tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan pro-rakyat, serta memastikan pembangunan di desa berjalan sesuai rencana tanpa hambatan hukum.zoel/bs
