
Batam, 17 April 2025 – Di tengah seruan efisiensi penggunaan anggaran publik, langkah DPRD Kota Batam mengalokasikan dana sebesar Rp 3,6 miliar untuk pengadaan kendaraan dinas baru menuai perhatian. Dana tersebut dialokasikan untuk pembelian empat unit mobil yang akan digunakan oleh pimpinan legislatif kota.
Proyek ini tercantum dalam dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025 dan tercatat di dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Kendaraan yang akan dibeli dikategorikan sebagai belanja modal kendaraan bermotor penumpang, dan proses pengadaannya akan dikelola oleh Sekretariat DPRD Batam.
Setiap mobil diperkirakan bernilai sekitar Rp 900 juta. Meskipun belum ada rincian mengenai merek atau model kendaraan, kapasitas mesin yang direncanakan berkisar antara 2.200 hingga 2.500 cc. Hal ini sesuai dengan ketentuan mengenai standar kendaraan dinas bagi pimpinan lembaga legislatif.
Sekretaris DPRD Kota Batam, Ridwan Afandi, menjelaskan bahwa pengadaan ini dilakukan karena selama empat tahun terakhir para pimpinan DPRD tidak memiliki kendaraan dinas pribadi. “Yang digunakan selama ini adalah mobil operasional bersama, bukan kendaraan dinas perorangan,” ujar Ridwan dalam pernyataannya pada Kamis (6/3/2025).
Menurutnya, kendaraan baru ini diperuntukkan bagi Ketua DPRD dan tiga Wakil Ketua. Ia juga menambahkan bahwa meskipun aturan membolehkan ketua menggunakan mobil berkapasitas mesin hingga 2.500 cc, kemungkinan seluruh pimpinan akan menggunakan kendaraan dengan kapasitas mesin yang seragam, yakni 2.200 cc.
Pengadaan mobil dinas ini terjadi di tengah meningkatnya sorotan terhadap efektivitas dan prioritas belanja pemerintah daerah. Beberapa pihak menilai bahwa kebijakan ini berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah kondisi ekonomi yang menuntut efisiensi dan alokasi anggaran yang lebih pro-rakyat.