Karimun, MelposeMei 2026.

Sebagai wujud nyata dukungan terhadap program strategis Asta Cita Presiden Republik Indonesia dan menjalankan fungsi community protector, Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau bersama KPPBC TMP B Tanjung Balai Karimun menggelar pemusnahan massal Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) eks penindakan kepabeanan dan cukai periode 2023–2026 pada Selasa (19/05).
Kegiatan penting ini dihadiri langsung oleh Wakil Bupati Karimun yang mengapresiasi dan ikut serta secara simbolis memusnahkan barang ilegal tangkapan maritim maupun darat.
Dari total 131 pelanggaran, total estimasi nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp10.993.782.436,- dengan potensi kerugian finansial negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp5.741.204.764,-!
Adapun barang bukti yang dimusnahkan dengan cara dibakar dan digilas alat berat meliputi:
🔹 Lebih dari 7,7 juta batang Rokok Ilegal
🔹 1.384 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (Minol)
🔹 100 unit Handphone, 64 unit Laptop, dan 2 unit Tablet.
Keberhasilan penegakan hukum ini merupakan hasil sinergi erat antara Bea Cukai, Pemerintah Kabupaten Karimun, jajaran Aparat Penegak Hukum (APH), instansi vertikal, serta peran aktif masyarakat Kabupaten Karimun dalam memutus rantai peredaran barang ilegal.
Mari bersama-sama kita dukung perdagangan yang legal demi menjaga stabilitas ekonomi daerah dan melindungi kesehatan masyarakat! Laporkan setiap tindakan ilegal di sekitar kita!
