Karimun, MelposeMei 2026.

Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang kebersihan serta optimalisasi penerimaan daerah dari sektor retribusi pelayanan persampahan/kebersihan, Dinas Lingkungan Hidup melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pembayaran Retribusi Jasa Layanan Kebersihan Secara Non Tunai.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam mendukung transformasi digital pelayanan publik yang transparan, efektif, dan akuntabel.
Pelaksanaan pembayaran retribusi secara non tunai diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pembayaran retribusi kebersihan, sekaligus meminimalisir kendala administrasi dan potensi kebocoran penerimaan daerah. Sistem pembayaran non tunai juga memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam melakukan transaksi secara cepat, aman, dan terdokumentasi dengan baik.

Selain penguatan sistem pembayaran retribusi, pengelolaan persampahan yang efektif juga memerlukan partisipasi aktif masyarakat melalui penerapan pemilahan sampah dari hulu, yaitu mulai dari rumah tangga, kawasan permukiman, pertokoan, maupun tempat usaha. Pemilahan sampah sejak sumbernya menjadi langkah penting dalam mengurangi volume sampah yang dibuang ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA), meningkatkan nilai guna sampah yang dapat didaur ulang, serta mendukung terciptanya lingkungan yang bersih dan sehat.
