Kepri, April 2026.

Rapat dipimpin oleh Kepala Bagian Kelembagaan dan Analis Jabatan Bapak Muhamad Nuryani, S.T, M.H. Beliau menyampaikan bahwa dalam rangka penguatan kelembagaan dan pemenuhan kebutuhan jabatan fungsional Analis Hak Asasi Manusia (HAM), telah dilakukan sharing session mengenai perhitungan kebutuhan jabatan fungsional Analis HAM, yang hasilnya menunjukkan bahwa terdapat enam klaster utama hasil kerja Analis HAM yang relevan dengan tugas dan fungsi OPD, termasuk Bakesbangpol Kepri,8/4_2026.
Adapun Klaster Hasil Kerja Utama yaitu Penanganan Pengaduan HAM, Pemantauan dan Pelaporan Instrumen Internasional HAM, Analisa PUU/RPUU berperspektif HAM, Penyusunan dan Evaluasi Instrumen HAM dan Penguatan HAM, Penilaian/Audit HAM bagi K/L/PD dan Korporasi.
Adapun Relevansi dengan Bakesbangpol yaitu Bakesbangpol memiliki kewenangan dalam Urusan Pemerintahan Umum, yang mencakup aspek koordinasi, penanganan konflik sosial, serta edukasi masyarakat terkait HAM. Dalam matriks pemetaan, Bakesbangpol berperan pada klaster Penguatan HAM melalui kegiatan edukasi HAM masyarakat dan program Desa/Kota Peduli HAM.
Bakesbangpol juga berpotensi terlibat dalam penanganan pengaduan masyarakat terkait diskriminasi sosial dan konflik lahan.
Sementara itu Sekretaris Badan Kesbangpol, Aludin Andi menyampaikan bahwa mengingat Urusan Pemerintahan Umum menjadi kewenangan Bakesbangpol, maka kami akan segera melakukan pemetaan kebutuhan formasi ini dan menyampaikan usulan kebutuhan formasi Analis HAM sesuai dengan pedoman.efby
