Kepri, Juli 2025.
Porkas dan SDSB adalah dua bentuk lotere yang pernah populer di Indonesia, khususnya di Daerah Istimewa Yogyakarta-Jakarta pada tahun 1970-an hingga 1990-an,namun tidak semua masyarakat yang memainkan peruntungan ini.
Perlu juga kita mengetahui sejarah singkat tentang keduanya permainan Porkas dan SDSB tersebut seperti Sejarah Porkas.
Sejarah Porkas adalah singkatan dari Poto Karcis Sepakbola yaitu sebuah lotere yang berbasis pada hasil pertandingan sepak bola dan Diluncurkan pada tahun 1985 oleh Pemerintah Pusat sebagai upaya untuk mengumpulkan dana masyarakat guna memajukan prestasi olahraga di Indonesia ketika itu.
Porkas menjadi sangat populer di kalangan masyarakat Yogyakarta dan Jakarta hingga di pelosok Tanah air termasuk di Kepri, yang menjadi salah satu bentuk judi yang paling umum di daerah Indonesia waktu itu.
Sedangkan Sejarah SDSB adalah singkatan dari “Sumbangan Dermawan Sosial Berhadiah”, yaitu sebuah lotere yang menawarkan hadiah uang tunai kepada pemenang undian.
SDSB muncul sebagai transformasi dari Porkas dan KSOB (Kupon Sumbangan Olah Raga), dengan tujuan yang sama yaitu mengumpulkan dana masyarakat untuk kegiatan sosial dan olahraga.
SDSB menjadi sangat populer di Yogyakarta dan Jakarta termasuk di belahan provinsi yang ada di Indonesia pada tahun 1980-an dan 1990-an.
tetapi juga permainan ini menuai banyak kritik dan protes dari masyarakat karena dianggap memiliki dampak negatif terhadap perekonomian dan kehidupan sosial masyarakat walaupun unsur 303 belum lahir.
Karena berdampak negatif permainan ini. Sehingga Penutupan SDSB harus di lakukan
Pada tahun 1993.
Pemerintah Pusat akhirnya memutuskan untuk membekukan SDSB karena tekanan dari masyarakat dan berbagai organisasi yang menentang judi dan lotere ketika itu.
Penutupan Porkas dan SDSB menjadi momentum penting dalam upaya pemerintah untuk mengurangi perjudian dan lotere di Indonesia.
Kedua bentuk lotere ini memiliki dampak yang signifikan terhadap masyarakat Yogyakarta dan Jakarta serta Indonesia secara umum, dan menjadi bagian dari sejarah sosial dan ekonomi negara.
Usai penutupan kedua peruntungan itu,maka lahir peraturan baru untuk menghukum para pemain judi dan bandar judi dengan pidana penjara dan kurungan sesuai perintah KUHP 303.
Walaupun ada hukuman yang berat terhadap pemain judi,tapi mereka pencandu judi tetap eksis mengelar gelangan arena permainan tersebut khususnya di Tanjungpinang ibu kota provinsi Kepri.
Adanya gelanggang perjudian di Tanjungpinang beberapa titik yang terdata,namun pemilik dan bandar kebal terhadap hukuman .
Untuk meredam gejolak perjudian ini,bandar judi telah memberikan kontribusi kepada masyarakat khusus di Tanjungpinang.