Kepri, Juli 2024.
Pelabuhan tikus adalah pelabuhan ilegal yang tidak memiliki izin resmi dari otoritas pelabuhan dan tidak memenuhi standar keselamatan dan keamanan yang ditetapkan.
Pendirian pelabuhan tikus oleh pengusaha tidak diperbolehkan karena dapat menimbulkan berbagai masalah, seperti Keselamatan Pelabuhan tikus tidak memenuhi standar keselamatan yang ditetapkan, sehingga dapat membahayakan keselamatan kapal, awak kapal, dan penumpang.
Keamanan Pelabuhan tikus dapat digunakan untuk kegiatan ilegal, seperti penyelundupan dan perdagangan narkoba.
Lingkungan Pelabuhan tikus dapat menyebabkan kerusakan lingkungan karena tidak memiliki fasilitas pengelolaan limbah yang memadai.
Ekonomi Pelabuhan tikus dapat merugikan negara karena tidak membayar pajak dan biaya lainnya yang seharusnya dibayarkan oleh pelabuhan resmi.
Pemerintah telah mengatur tentang pendirian dan pengelolaan pelabuhan melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
Undang-undang ini menetapkan bahwa pendirian pelabuhan harus memenuhi standar keselamatan, keamanan, dan lingkungan yang ditetapkan, serta harus memiliki izin resmi dari otoritas pelabuhan
Oleh karena itu, pengusaha tidak boleh mendirikan pelabuhan tikus dan harus mematuhi peraturan yang berlaku untuk pendirian dan pengelolaan pelabuhan yang resmi.
Namun salah satu pengusaha di kijang telah melakukan melawan kehendak UU membuat pelabuhan yang tidak berizin,bukan itu saja bahwa pengusaha ternama itu telah menggunakan kekuatan khusus guna menjaga kelangsungan bongkar muat barang dari laut ke darat begitu juga sebaliknya.
Dari uraian tatanan hukum di atas,maka di Kepri sedikitnya ditiap kabupaten dan kota dipastikan memiliki pelabuhan tikus itu, salah seorang mantan anggota DPR RI dan Juga pernah menjabat menteri asal dari Kepri pernah berujar Jika pejabat takut dengan Pengusaha maka kejahatan akan terus hidup menguasai pemerintahan dibagian yang salah,ujarnya.