Kepri,Juli 2025.
Koperasi Indonesia menggunakan pagung hukum seperti Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Dalam pasal demi pasal UU tersebut ada beberapa poin penting tentang UU Perkoperasian seperti Koperasi itu adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Koperasi memikiki Prinsip yang berlandaskan pada prinsip-prinsip seperti keanggotaan yang sukarela dan terbuka, pengelolaan yang demokratis, pembagian sisa hasil usaha yang adil, dan kemandirian.
Di balik prinsip ada juga Tujuan koperasi itu adalah untuk meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur.
Selon itu dalam UU Perkoperasian juga membedakan koperasi berdasarkan jenis kegiatan usahanya, seperti koperasi simpan pinjam, koperasi produksi, koperasi konsumsi, dan lain-lain.
Pengawasan dan Pembinaan koperasi itu ada di lembaga Pemerintah melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap koperasi untuk memastikan koperasi berjalan sesuai dengan prinsip dan tujuan yang telah ditetapkan.
Dengan demikian, UU Perkoperasian menjadi landasan hukum bagi perkembangan koperasi di Indonesia dan memastikan koperasi dapat berfungsi sebagai soko guru perekonomian nasional.
Nah tahun 2025 ini presiden mewajibkan tiap desa dan kelurahan membentuk koperasi Merah Putih,dan hampir seluruh Indonesia telah terbentuk koperasi yang di maksud.
Termasuk di kepri,seluruh desa di lingga karimun bintan natuna dan anambas telah terbentuk koperasi merah putih atas perintah UU dan presiden RI.
Ketika media ini mengkonfirmasi ke beberapa kades di kepri,bahwa untuk koperasi udah terbentuk namun belum ada penganggarannya ujar kades di karimun minggu yang lalu.
Ada lagi kades yang mengatakan bahwa adanya koperasi ini membuat kades pening lalat,yang mana jika misalkan dana koperasi itu tidak terbayar utang maka dana desa menjadi ancamannya,trok Wai ujar kades lainnya dari lingga.
Informasi dari mentri desa bahwa koperasi merah putih ini plafonnya modal pinjaman sebesar 3 Milyar,dan harus di bayar selama satu priode kepemimpinan presiden RI.
Dalam arti kata masyarakat awam mengungkapkan bahwa itu koperasi yang terjerat adalah kades atau lurahnya jika tidak berjalan sebagaimana mestinya ungkap masyarakat kepri kepada media ini,9/7.