Kepri,MelposeMei 2026.

Dana BOS *Bantuan Operasional Sekolah*. Duitnya dari pemerintah buat sekolah, bukan buat siswa langsung,tapi besaran dana BOS itu di hitung dari perSiswa yang ada di sekolah tersebut seperti SD SMP dan SMA negeri maupun swasta.
Siswa dan siswi bisa Langsung merasakan dana BOS itu hanya lewat fasilitas sekolah,karena dana BOS dipakai buat beli buku paket, bayar listrik/air, beli kapur/spidol, perawatan komputer, perbaikan toilet, beli alat alat olahraga.
Karena besaran dana BOS itu dihitung perkepala siswa,jika di sekolah tersebut jumlah siswanya banyak maka angka dana BOS itu akan membengkak.
Di satuan lembaga pendidikan seperti Sekolah negeri SD/SMP/SMA/SMK tidak boleh pungut biaya daftar ulang, SPP, ujian, karena semua kegiatan itu sudah ditutupi dengan dana BOS.
Dan jika itu di langgar maka sanksi hukuman akan bertindak sesuai kesalahan.
Selain itu dana BOS bisa juga buat lomba lomba ekstrakurikuler, MPLS, pramuka, kegiatan literasi serta lainnya Jadi siswa ikut kegiatan tanpa iuran tambahan dari kocek siswa karena kegiatan dimaksud sudah di biayai oleh dana BOS.
Namun jika siswa di sekolah itu Dikasih uang tunai ke siswa menggunakan dana BOS tidak boleh dibagikan cash ke murid, namun aturan secara rinci pelarangan itu belum ada.
Kalau ada sekolah bagi-bagi, itu salah menurut aturan yang belum pasti karena tergantung kebijakan sekolah.
Yang lebih tidak di benarkan adalah mengkorup dana BOS untuk kepentingan pribadi atau golongan.
Dana BOS hanya boleh lagi Buat bayar gaji guru honorer > 50% namun ada batas kewajarannya,selain itu dana BOS juga boleh Buat beli baju seragam, buku LKS tidak boleh, harus beli buku teks dari pusat.
Kalau sekolah masih pungut biaya apa pun untuk kepentingan pembangunan sekolah padahal udah terima dana BOS, maka bisa langsung lapor ke dinas pendidikan karena itu termasuk pelanggaran tata aturan.
Namun sangat di sayangkan,bahwa penyelenggaraan dana BOS itu sering tidak terbuka ke publik,dan bahkan saking besarnya dana BOS itu sering pihak sekolah menyalahgunakan buat kepentingan pribadi, untuk di provinsi Kepri dana BOS ini masih berjalan dengan baik dan sesuai arahan aturan serta juknis yang berlaku.
