Kepri, April 2026.

Dana 3% itu memang jarang Terbuka dan tidak semua masyarakat mengetahuinya, namun ini Penting ni bukan untuk gaji/operasional pribadi Kades.
Karena Penggunaannya udah diatur khusus dan hanya boleh untuk 3 jenis kegiatan ini saja seperti Biaya Koordinasi Buat dukung tugas Pemdes sehari-hari, contohnya
Beli pulsa & kuota internet untuk kerja desaBiaya rapat/pertemuan koordinasi di desa
Transport kepala desa/perangkat ke kecamatan/kabupaten untuk urusan Dana Desa.
Penanggulangan Kerawanan Sosial Masyarakat Dana cepat buat kondisi darurat/kemanusiaan di desa Transport warga yang butuh akses kesehatan darurat jauh dari desa
Bantuan pemulasaran jenazah untuk warga miskin: kain kafan & peti.
Biaya mediasi konflik sosial, forum lintas agama/budaya buat cegah konflik Bantuan logistik korban bencana sebelum bantuan dari kabupaten turun .
Kegiatan Lain yang turut mendukuTugas Pemdes
Kegiatan seremonial & promosi desa Promosi produk unggulan desaAcara keagamaan, seni, budaya, olahraga karang taruna Seragam sekolah untuk siswa miskin Acara adat di desa.
Penggunaan dana desa yang 3% itu telah Diatur Permendes PDTT No. 13 Tahun 2023 untuk 2024 dan Permendes No. 16 Tahun 2025 untuk 2026.
Ada kode rekening khusus 1.1.08 di APBDes Tidak menghapus operasional desa dari ADD, jadi ADD tetap ada
Intinya dana 3% ini buat biaya pengurusan desa yang sifatnya cepat, koordinasi, dan sosial darurat.
Dana 3 persen itu tidak boleh buat bayar gaji, bangun fisik, atau kegiatan di luar 3 poin itu.
