Karimun,April 2026.

Penyerahan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) Tahun 2025 dari Pemerintah Desa Selat Mendaun kepada Camat Selat Gelam telah dilaksanakan sebagai bentuk pertanggungjawaban kinerja pemerintah desa selama satu tahun anggaran.
Kegiatan ini merupakan kewajiban administratif yang memuat capaian penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, serta pemberdayaan masyarakat desa.
Penyerahan LPPD tersebut diharapkan menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah kecamatan dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa, sekaligus sebagai upaya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas kinerja pemerintah desa ke depan ungkap camat selat gelam pada hari Selasa tanggal 21 April 2026.
