PERLU PEMBINAAN KHUSUS BAGI PERANGKAT DESA DI KABUPATEN LINGGA
Kepri,April 2025.
Hasil investigasi dan laporan pengawasan melekat terhadap penyelenggara pemerintahan desa di Kabupaten Lingga yang dilakukan sejak Februari hingga April 2025 menunjukkan sejumlah permasalahan krusial yang membutuhkan perhatian serius dari Pemerintah Kabupaten Lingga. Permasalahan tersebut menyoroti rendahnya kedisiplinan dan etika kerja sebagian aparatur desa, serta sejumlah persoalan teknis dan struktural lainnya.
1. Disiplin Aparatur Desa Rendah
Investigasi menemukan bahwa banyak perangkat desa yang tidak menunjukkan kedisiplinan dalam menjalankan tugasnya. Jam operasional kantor desa yang seharusnya dimulai pukul 08.00 WIB, dalam kenyataannya banyak baru dibuka pukul 08.30 bahkan hingga pukul 09.00 WIB. Lebih parah lagi, terdapat beberapa kantor desa yang meskipun pintunya terbuka, namun tidak ditemukan keberadaan kepala desa maupun perangkatnya. Contoh nyata terjadi di Desa Batu Berdaun, di mana ketika tim media berkunjung untuk melakukan wawancara, tidak ada satupun aparatur desa yang berada di kantor.2. Infrastruktur Kantor Desa Belum Memadai Desa Kuala Raya, kantor desa dilaporkan masih belum diserahterimakan secara resmi dari pemerintah kabupaten kepada pihak desa. Hal ini mengakibatkan kondisi bangunan tidak terawat dengan baik dan belum dapat dimanfaatkan secara optimal sebagai pusat pelayanan masyarakat.
3. Program Budidaya Perikanan Belum Didukung Kajian Ilmiah
Beberapa desa seperti Desa Tinjul, Berindat Jagoh, dan Sungai Buluh telah berhasil mengembangkan budidaya perikanan tambak darat, khususnya udang vaname, dengan menggunakan dana desa. Meskipun hasil panen menunjukkan kesuksesan, namun hingga kini kegiatan tersebut belum dilengkapi dengan kajian ilmiah yang memadai, baik dari segi kelayakan lingkungan, keberlanjutan produksi, maupun manajemen risiko. Hal ini berpotensi menimbulkan persoalan di kemudian hari jika tidak segera ditindaklanjuti.
4. Masalah Kemiskinan Ekstrem
Kemiskinan ekstrem masih menjadi tantangan besar di beberapa desa. Salah satu kasus paling memprihatinkan ditemukan di Desa Pelakak, di mana seorang ayah dan anak perempuan dewasa tinggal di rumah tidak layak huni yang kondisinya menyerupai kandang ayam. Kepala Desa Pelakak, Murni, mengungkapkan keinginannya untuk membantu melalui program bedah rumah, namun ia terkendala oleh aturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga tidak dapat merealisasikan bantuan tersebut tanpa melanggar hukum.
5. Efisiensi dan Pemangkasan Anggaran Desa
Kepala desa di berbagai wilayah Kabupaten Lingga juga menghadapi tekanan berat terkait pemangkasan anggaran dan efisiensi belanja desa yang diarahkan oleh pemerintah pusat. Banyak Rencana Kerja (Renja) Desa yang telah disusun sebelumnya harus direvisi secara menyeluruh sesuai arahan dari Presiden RI dan Kementerian Desa. Hal ini menyebabkan sejumlah program unggulan dan prioritas tidak dapat direalisasikan sebagaimana mestinya.
Rekomendasi:
Dengan mempertimbangkan berbagai temuan di atas, Pemerintah Kabupaten Lingga diharapkan dapat:
Melaksanakan pembinaan khusus dan intensif terhadap kepala desa dan perangkat desa secara berkala.
Mendorong peningkatan disiplin kerja dan etika pelayanan publik.
Mempercepat proses serah terima infrastruktur kantor desa yang belum tuntas.
Melibatkan lembaga riset atau perguruan tinggi dalam mendukung program budidaya desa dengan kajian ilmiah.
Merumuskan strategi bantuan sosial dan pembangunan rumah layak huni dengan pendekatan yang sesuai hukum.
Memfasilitasi penyesuaian anggaran desa dengan cara yang tetap mengedepankan program prioritas untuk kesejahteraan masyarakat desa.
Pemerintah desa merupakan ujung tombak pelayanan publik di tingkat paling bawah. Oleh karena itu, pembinaan, dukungan, dan pengawasan dari pemerintah kabupaten menjadi sangat penting untuk memastikan tata kelola pemerintahan desa berjalan dengan baik, akuntabel, dan berpihak kepada masyarakat.
Zubon