*Pernyataan Sikap Perwakilan Keluarga Tersangka Kasus Korupsi KPU Kabupaten Karimun Terhadap Oknum LSM.
Karimun, Desember 2025.

Pada 20 Desember 2025 pukul 11.00 s.d 11.30 WIB di Kedai Kopi Ardent, Kelurahan Teluk Air, Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun telah berlangsung kegiatan konferensi pers serta pernyataan sikap perwakilan keluarga tersangka kasus korupsi dana hibah KPU Kabupaten Karimun atas nama *Netty Kurniawati. K, S.Sos (Tersangka / Mantan Sekretaris KPU Karimun)* terhadap dugaan penipuan yang dilakukan oleh *Ahmad Iskandar Tanjung (Tanjung Buser)* dalam rangka membantu memudahkan proses hukum yang dijalani oleh tersangka.
Pada tanggal 19 November 2025, Netty Kurniawati. K, S.Sos (Tersangka / Mantan Sekretaris KPU Karimun) telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dana hibah pada KPU Kabupaten Karimun Tahun 2024.
Selanjutnya Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, yang bersangkutan menghubungi salah satu keluarganya untuk dicarikan bantuan hukum agar yang bersangkutan tidak ditetapkan sebagai tersangka.
Kemudian yang bersangkutan mendapat tawaran bantuan hukum dari *Ahmad Iskandar Tanjung (Tanjung Buser)* dan telah mentransfer dana kepada Tanjung Buser sebesar Rp 35.000.000 dengan 2 kali pembayaran pada Tanggal 2 November 2025 sebesar Rp 20.000.000 dan Tanggal 6 November 2025 sebesar Rp 15.000.000.
Adapun pernyataan sikap perwakilan keluarga tersangka yang disampaikan oleh Raja Rian, sebagai berikut bahwa Kami bagian di masyarakat hari ini berkumpul disini untuk menyampaikan rasa ketidakpuasan kami terhadap seorang oknum LSM yang berinisial *A.I.T* atas segala pernyataannya.
Selama ini di media sosial yang bagi kami terlalu menyudutkan dan menimbulkan efek buruk bagi nama Kabupaten Karimun di mata daerah lain yang selalu menggiring opini yang menyesatkan dan menimbulkan prasangka tidak baik di mata masyarakat terhadap suatu permasalahan di daerah.
Pernyataan serta narasi yang beliau buat selama ini sungguh tidak beretika dan beradab bagi kami.
Untuk itu, kami tegaskan agar oknum tersebut tidak lagi memberitakan permasalahan yang belum dapat dibuktikan kebenarannya.
Kami orang asli Karimun aja becakap sopan santun, dia orang pendatang.
Dan Orang lagi keadaan susah bukan di bantu, malah di tipu. Budak Makan sumpah !!
Dan hal ini telah di laporkan ke Polres kabupaten Karimun pada awal bulan Desember 2025 dengan nomor B/SP2HP/98/XII/RES.1.11./2025/Satreskrim.
Serta Kami minta kepada pihak penegak hukum agar segera dapat menindaklanjuti atas pelaporan dugaan penipuan, pemerasan serta pelecehan yang dilakukan oleh oknum LSM yang berinisial *A.I.T / TB*.
Karena tingkah laku oknum tsb telah melampaui batas dan tidak beradab, serta mencederai norma adab serta sopan santun yang dijunjung tinggi oleh masyarakat Bumi Melayu di Karimun ini.
