Lingga, September 2025.
Hari Kamis 11 September 2025, Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Lingga Tindak Pidana Khusus (PIDSUS) Telah Melakukan Penahanan Terhadap Tersangka DY selaku Pelaksana Lapangan Pada Pembangunan Jembatan Marok Kecil TA. 2022,2023 dan 2024.
Penahanan Tersangka DY dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti berupa saksi, Ahli, dokumen surat serta barang bukti yang diperoleh dan Telah di tetapkan sebagai tersangka pada Hari Senin 08 September 2025.
Kerugian keuangan negara yang timbul dari kegiatan tersebut saat ini masih dalam penghitungan lebih lanjut oleh BPKP Perwakilan Kepulauan Riau.
Tersangka DY disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo.Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Untuk kepentingan penyidikan, Tersangka DY dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan sejak hari ini tanggal 11 September 2025 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Dabo Singkep ungkap siaran pers dari Kajari lingga.