Kepri, April 2026.

Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Provinsi Kepulauan siap penerapan penyesuaian waktu kerja menyusul keluarnya kebijakan Gubernur Provinsi Kepri melalui Surat Edaran (SE) tentang Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemprov Kepri.
SE yang ditantangani Gubernur Kepri Ansar Ahmad pada 2 April 2026 tersebut menindaklanjuti SE Mendagri RI 800.1.5/3349/SJ yang mengatur pola kerja aparatur sipil negara (ASN) pemerintah daerah melalui skema kombinasi Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH). Dalam SE itu, ASN ditetapkan bekerja dari rumah satu hari dalam sepekan, yakni setiap Jumat, mulai 1 April 2026.
Seperti diketahui tujuan pelaksanaan WFH diantaranya,Transformasi budaya kerja ASN daerah yang efektif dan efesien, Akselerasi layanan digital Pemerintah Daerah, dengan mempercepat adopsi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan digitalisasi proses birokrasi.

Dan Kontinuitas layanan pemerintahan tetap berjalan tanpa gangguan serta, efisiensi sumber daya, dengan mengurangi konsumsi BBM, listrik dan biaya operasional kantor yang dapat dihitung sebagai rill.
Kepala Badan Kesbangpol Kepri Muhamad Iksan menjelaskan, WFH di Badan Kesbangpol dilaksanakan sebanyak satu hari kerja dalam satu minggu setiap hari Jumat.
“Selama pelaksanaan WFH, kami akan memanfaatkan layanan digital penyelenggaraan pemerintahan daerah berupa e-office, tanda tangan elektronik, absensi elektronik, dan layanan digital lainnya,” jelas Iksan.
Kepala Badan Kesbangpol Kepri, Muhamad Ikhsandan sekretaris Badan Kesbangpol Kepri Aludin Andi Dirinya juga siap memastikan pelaksanaan tugas kedinasan, dengan menyampaikan kepada BKD dan KORPRI Kepri terkait titik lokasi presensi pelaksanaan WFH sesuai dengan domisili ASN.
Optimalisasi penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik selama WFH, melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan dan pencapaian sasaran penyelenggaraan layanan publik.
Diketahui dalam SE Gubernur Kepri, WFH secara selektif dapat dilakukan untuk unit pendukung. Sedangkan unit pelayanan publik langsung tetap WFO. Secara khusus, WFH juga tidak berlaku bagi jabatan pimpinan tinggi madya dan pratama, jabatan administrator eselon III.

Demikian pula unit layanan kedaruratan dan kebencanaan, kesehatan, pendidikan, dan sebagainya yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik.
Meski mulai berlaku di awal April, dipastikan kebijakan ini belum akan dilaksanakan pekan ini. Sebab, Jumat ini bertepatan dengan libur Jumat Agung. Sehingga diperkirakan ketentuan WFH baru berlaku mulai Jumat (10/4) mendatang.mc
