Kepri, February 2026.

Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kepulauan Riau, Kanwil DJP Kepulauan Riau dan Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Kepulauan Riau menandatangain Perjanjian Kerja Sama (PKS) di Batam 5/2_2026.
Dalam rangka penegakan Pengawasan Bersama Mengenai Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai Dalam Negeri dan Peningkatan Penerimaan Pajak BBN1 Kendaraan Bermotor Di Wilayah Kawasan Perdagangan Bebas dan Perlabuhan Bebas di Provinsi Kepulauan Riau”
Kolaborasi ini bertujuan untuk mengoptimalkan penerimaan negara dan daerah, meningkatkan kepatuhan masyarakat, serta mendukung tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

Melalui kerja sama ini diharapkan terwujudnya pengawasan intensif arus Kendaraan Bermotor (KPBPB) diKawasan Bebas dan Pelabuhan Bebas untuk wilayah Kepulauan Riau.
