Riau, Januari 2026.
Pengelolaan pertambangan rakyat tidak bisa dilihat hanya dari sisi penindakan, tetapi juga dari sisi keadilan sosial dan keadilan ekologis.
Hari ini 19 Januari 2026 kami duduk bersama dalam Rapat Pembahasan Pengelolaan Pertambangan Rakyat di Kabupaten Kuantan Singingi, dipimpin langsung oleh Bapak Gubernur Riau, melibatkan Forkopimda, pemerintah daerah, dan unsur terkait.
Tujuannya satu: menata aktivitas pertambangan rakyat agar berjalan formal, tertib, aman, dan ramah lingkungan.
Sejak 2025 hingga saat ini, penegakan hukum telah dilakukan secara tegas. Puluhan kasus diungkap, puluhan tersangka diamankan, dan ratusan alat tambang ilegal dimusnahkan.
Namun kami juga menyadari, persoalan pertambangan rakyat menyangkut hajat hidup masyarakat.
Karena itu, kolaborasi menjadi kunci.
Memberi ruang bagi masyarakat untuk bekerja secara legal dan bertanggung jawab, sekaligus memastikan alam tetap terlindungi. Penambangan harus disertai tata kelola yang baik, rehabilitasi pascatambang, serta pengawasan berkelanjutan.
Inilah semangat Green Policing:
menegakkan hukum, menjaga lingkungan, dan menghadirkan keadilan bagi masyarakat.
Bersama, kita wujudkan pengelolaan sumber daya alam yang beradab, berkelanjutan, dan bermartabat untuk Riau.
