Fraksi DPN DPRD Tanjungpinang Dukung Ranperda Perubahan Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Tanjungpinang, Oktober 2025.
Fraksi Demokrat Pembangunan Nurani (DPN) DPRD Kota Tanjungpinang menyambut baik usulan Pemko Tanjungpinang terkait Ranperda tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (SOTK).
Usulan perubahan Perda tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil evaluasi kelembagaan untuk mewujudkan struktur organisasi pemerintahan yang lebih ramping, efektif, dan efisien dalam melaksanakan pelayanan publik dan pembangunan daerah.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua Fraksi DPN DPRD Kota Tanjungpinang, Prengki Simanjuntak, S.IP usai rapat Paripurna Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-fraksi, Selasa (28/10/2025) kemaren.
“Fraksi Demokrat Pembangunan Nurani DPRD Kota Tanjungpinang menyambut baik langkah Pemerintah Kota Tanjungpinang dalam melakukan penataan kelembagaan perangkat daerah sebagai wujud implementasi prinsip “Right Sizing Bureaucracy” – yaitu birokrasi yang ramping struktur, kaya fungsi, dan fokus pada hasil,” ujarnya.
“Fraksi DPN menilai langkah-langkah tersebut merupakan bentuk adaptasi organisasi terhadap kebutuhan nyata daerah, namun perlu diikuti oleh penguatan fungsi dan kinerja aparatur,” tambahnya.
Politisi Hanura itu mengatakan, ada beberapa rekomendasi penting disampaikan terkait ranperda perubahan tersebut, diantaranya: agar Pemko Tanjungpinang memastikan tidak ada tumpang tindih tugas dan kewenangan antarperangkat daerah hasil penggabungan.
Selain itu, lanjutnya, agar penempatan pejabat dan staf didasarkan pada kompetensi, profesionalitas, serta integritas, bukan sekadar pertimbangan administratif.
Dalam masa transisi, kata dia, Fraksi Demokrat Pembangunan Nurani DPRD Kota Tanjungpinang meminta agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu dan tetap berjalan optimal di setiap dinas maupun kecamatan.
Menurutnya, perubahan struktur harus diiringi dengan penguatan sistem performance based budgeting dan penilaian kinerja yang terukur, serta konsistensi terhadap visi dan misi daerah.
“Fraksi Demokrat Pembangunan Nurani DPRD Kota Tanjungpinang menegaskan bahwa desain kelembagaan harus selaras dengan arah pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) agar perangkat daerah menjadi motor utama pencapaian visi Kepala Daerah,” tutupnya.
Diketahui, berdasarkan hasil telaah kelembagaan tahun 2025, sejumlah perubahan dilakukan untuk menyesuaikan beban kerja dan efisiensi organisasi, antara lain:
a. Penggabungan dan Penyesuaian Dinas
Beberapa dinas digabung untuk meningkatkan efektivitas, antara lain:
– Dinas Perdagangan dan Perindustrian bergabung dengan Koperasi dan Tenaga Kerja,
– Dinas Komunikasi dan Informatika bergabung dengan Perpustakaan dan Kearsipan,
– Satuan Polisi Pamong Praja bergabung dengan Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana, serta
– Dinas Sosial diperluas menjadi Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.
b. Perubahan Nomenklatur Badan
Seperti Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah yang berubah menjadi Badan Pendapatan Daerah, dan Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah yang menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah.
c. Penurunan atau Penyesuaian Tipe Dinas
Beberapa dinas mengalami perubahan tipe dari A menjadi B, seperti Dinas Kebudayaan dan Pariwisata serta Dinas Kepemudaan dan Olahraga, menyesuaikan dengan beban urusan dan hasil evaluasi kinerja.
