Indonesia Paling Banyak Melahirkan UU Untuk Masyarakat,Apakah Benar UU Tersebut.
Kepri, Oktober 2025.
Undang undang dibuat oleh pemerintah guna mengatur tatanan kenegaraan diperuntukkan bagi masyarakat desa kabupaten dan provinsi,namun apakah UU berjalan guna membangun kesejahteraan masyarakat?
Nah,media ini bulan Agustus 2025 kemarin telah mengelilingi pulau Dabo Singkep yang di awali dari jagoh hingga ke Jagoh lagi,dan tiap-tiap desa Yang di kunjungi mendapatkan beragam persoalan yang timbul dari masyarakat desa kampung teluk terpencil itu.
Terutama keadilan segala bentuk perhatian pemerintah,karena tiap desa mulai dari jagoh kehidupan masyarakat pesisir nya adalah nelayan yang membentang sepanjang mata memandang.
Salah desa di marok tua,ada ceruk Kampongnya lumayan indah dan ada salah seorang penelayan dari bujang hingga sudah beranak penak menjadi nelayan tulen,namun sentuhan perhatian serta bantuan nelayan tidak pernah di dapatkan ungkap nya kepada media ini bulan Oktober 2025.
Namun ada juga lah nelayan sekampung nya yang mendapatkan bantuan itu,dan dirinya hanya bisa melihat dan menjadi pendengar setia dari berita gembira itu.
Ketika media ini mengkonfirmasi kan hal tersebut kepada kadis kelautan dan perikanan kabupaten lingga terkait bantuan perindividu Sutarman mengungkapkan ,bahwa sekarang ini bentuk bantuan untuk nelayan harus berkelompok tidak bisa secara individu ketus sutarman dalam amar putusannya yang tidak bisa di ganggu gugat lagi kepada media ini disampaikan lewat saluran wa nya 20/10.
Dan ketika di konfirmasi ulang apakah pembuatan kelompok nelayan itu ada dasar hukumnya?
Sutarman berhenti bergumam,salah satu Kadus di lingga berujar bahwa itulah pemerintah aturan mana pun kita tidak tahu kenapa nelayan ini di kelompok dan di kontak kotakkan seperti sekarang ini tukasnya kepada media ini 19/10
Menurut informasi dari DKP Kepri memang ada bantuan bentuknya kelompok,satu kelompok 10 nelayan dan mendapatkan pompong 2 GT hanya tuk dua nelayan, sedangkan 8 nelayan lainnya dapat apa ?
Sejak zaman kerajaan Melayu Riau lingga,nelayan tetap berindividu namun mereka tinggal satu desa.
Dari kelompok inilah bantuan dari pemerintah tetap tidak rata dan hilang rasa keadilan, sehingga ada penerimaan pompong itu menjual bantuan itu setelah menerimanya.
Benturan bantuan nelayan baik itu dari provinsi Kepri dan kabupaten sering kali tidak tepat sasaran, sehingga membuat nelayan sungguhan menjadi kecewa,namun hal tersebut terus menerus terjadi.
Bahkan ada bantuan nelayan dari pemerintah itu seperti pompong dan sampan ketinting itu pindah tangan ke provinsi Riau tepatnya di pulau burung Inhil Riau ketika beberapa tahun kemarin.
Pemerintah wajib merevitalisasi bantuan berbentuk kelompok yang sering menjadi perpecahan dimasyarakat nelayan terutama di desa-desa yang ada di lingga,kecuali kelompok budidaya udang vaname.
Karena tidak ada celah untuk mendapatkan bantuan perindividu di hantui oleh aturan-aturan perasaan dari pemerintah,maka penelayan yang ada di lingga Hanya terdiam ibarat kata di anggap salah dalam satu perkara.
Tidak ada bantuan pemerintah pun, masyarakat pesisir yang ada di kabupaten lingga tetap melaut mencari Riski untuk menghidupi keluarganya.
Sekarang apakah pejabat dikepri tidak makan ikan,?
Aturan dan UU dibuat seharusnya untuk menyenangkan masyarakat bukan untuk menjajah perekonomian rakyat.