Kasus Bonsai, Jembatan, hingga Dana Hibah, Kajari Lingga Telah Dilaporkan Di Kejagung RI.
kepri, September 2025.
Direktur Gerakan Perubahan sekaligus Koordinator Indonesia Bersatu, Muslim Arbi, mendatangi Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) pada Kamis kemaren bulan September 2025.
Kedatangannya bertujuan untuk melaporkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) kabupaten Lingga provinsi Kepri Am, yang diduga melakukan penyalahgunaan wewenang atau abuse of power.
Menurut Muslim Arbi, laporan resmi yang diserahkan ke Kejagung merupakan bentuk aspirasi masyarakat Lingga yang resah dengan sikap Kajari Lingga dengan memeti Es kan berbagai kasus yang terpendam dalam dalam.
Dalam laporan itu, terdapat tiga masalah pokok yang disorot pihaknya seperti
Dugaan Mendiamkan Kasus Korupsi Pertama, Am dinilai sengaja mendiamkan kasus dugaan korupsi pengadaan tanaman bonsai yang diduga melibatkan istri Bupati Lingga.
Hingga September 2025, kasus tersebut belum menunjukkan kejelasan meski berada di bawah kewenangan Kajari Lingga.
Kedua, Gerakan Perubahan, menilai adanya kejanggalan dalam penanganan kasus pembangunan Jembatan Marok Kecil tahun anggaran 2022, 2023, dan 2024.
Muslim menyebut, Kajari Lingga bergerak cepat melakukan inspeksi mendadak, penggeledahan, hingga penahanan terhadap JA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada 18 September 2025.
Namun, penetapan tersangka dinilai tidak berdasar, karena hingga kini kerugian negara masih dalam proses perhitungan BPKP.
Selain itu, pihaknya juga menyoroti sejumlah kejanggalan, mulai dari tidak tersentuhnya mantan Kepala Dinas PUPR Lingga yang kini menjabat Wakil Bupati Novrizal serta penunjukan Kasi Pidum sebagai Ketua Tim Penyidik alih-alih Kasi Pidsus, hingga pemaksaan audit ulang proyek yang sebelumnya sudah diaudit BPK RI.
Ketiga, Kajari Lingga disebut sebut menerima dana hibah dari Pemerintah Kabupaten Lingga sebesar Rp2,3 miliar pada APBD Tahun Anggaran 2025. Dana hibah itu, menurut pelapor, patut diduga bermuatan kepentingan pribadi dengan kedok pembangunan gedung fasilitas di Kejari Lingga.
Desakan ke Jaksa Agung
Berdasarkan sejumlah temuan tersebut, Gerakan Perubahan dan Indonesia Bersatu mendesak Jaksa Agung RI untuk:
1. Memberhentikan dan memeriksa Am dari jabatannya sebagai Kajari Lingga.
2. Menyelidiki penerimaan dan penggunaan dana hibah APBD Kabupaten Lingga sebesar Rp2,3 miliar.
3. Menghentikan penyidikan kasus yang dinilai sebagai bentuk kriminalisasi demi keuntungan pribadi.
“Kami akan terus memantau dan mengawal aspirasi masyarakat Lingga ini sampai Jaksa Agung mengambil tindakan tegas,” tegas Muslim Arbi.
Dari berbagai sumber media online dikepri.