Kepri,Agustus 2025.
Sebagai kepala desa (kades), memang ada beberapa peraturan yang perlu diperhatikan terkait dengan memiliki usaha,tapi ada hal yang perlu dipertimbangkan seperti Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2005 tentang Desa, kepala desa dilarang melakukan kegiatan usaha yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas dan wewenangnya sebagai kepala desa.
Karena Kepala desa harus memastikan bahwa usaha yang dijalankannya tidak menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas dan wewenangnya sebagai kepala desa.
Artinya, kades tidak boleh menggunakan jabatannya untuk memperoleh keuntungan pribadi atau menguntungkan usahanya sendiri.
Transparansi dan Akuntabilitas Jika kades memiliki usaha, maka dia harus transparan dan akuntabel dalam menjalankan usahanya.
Ini berarti bahwa kades harus memastikan bahwa usahanya tidak melanggar peraturan yang berlaku dan tidak menggunakan anggaran desa untuk kepentingan pribadi.
Dalam menjalankan usaha, kades harus memastikan bahwa Usaha tidak mengganggu tugas sebagai kepala desa serta Usahanya tidak menggunakan anggaran desa
Karena jika Usahanya itu akan menimbulkan konflik kepentingan.
Nah di kabupaten lingga marak tiap desa memiliki tambak udang vaname dengan menggunakan anggaran desa,tapi petambak udang itu hanya masyarakat berkelompok dalam mengelolanya.
Setelah media ini mengkroscek di lapangan,bahwa ada juga kades memiliki usaha tambak udang vaname itu,tapi pihak pemerintah kabupaten lingga tidak ambil pusing jika kades bermain di pusaran usaha yang di maksud.
Karena usaha tambak udang cukup menjanjikan hasilnya jika berhasil panen dengan cukup hitungan bulan,karena antara pengeluaran dan pendapatan panen masih ada keuntungan bagi kelompok penambak ujar salah satu tim kelompok penambak udang kepada media ini disampaikan 31/7.