Kepri,Juli 2025.
Pasal 303 KUHP mengatur tentang perjudian di Indonesia dan menetapkan sanksi pidana bagi mereka yang terlibat dalam aktivitas perjudian.
beberapa poin penting terkait Pasal 303 KUHP.
Sanksi Pidananha Barang siapa tanpa izin menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau turut serta dalam perusahaan untuk itu, dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp25.000.000.
Bentuk Perjudian itu mencakup segala bentuk permainan yang mengandung unsur untung-untungan, seperti togel, sabung ayam, poker, mesin slot, dan taruhan bola.
Pasal 303 KUHP Mengatur sanksi bagi pelaku yang ikut bermain judi, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp10.000.000.
Dalam KUHP baru yang berlaku mulai 2026, Pasal 426 dan 427 mengatur tentang perjudian dengan sanksi yang berbeda yaitu
Penyelenggara Judi Dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun atau denda maksimal kategori VI (sekitar Rp2 miliar).
Pemain Judi Dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak kategori III (sekitar Rp50 juta).
Dari pasal demi pasal bahwa di hukum dunia saja judi telah dilarang,apa lagi hukum agama,namun di Tanjungpinang ada beberapa titik tempat perjudian yang berkelas mau pun biasa biasa saja atau lapak.

Dan pihak penegakan hukum pun telah mengetahui soal keberadaan judi ini hanya tutup mata dan bungkam, sehingga tempat perjudian di Tanjungpinang tetap tumbuh subur hingga sekarang.