Dinas Pendidikan Awasi Penggunaan Dana BOS Sesuai Juknis.
Karimun,Mei 2025.
Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) adalah dana yang diberikan oleh pemerintah pusat melalui mentri kepada sekolah untuk membantu pembiayaan operasional sekolah seperti Biaya listrik, air, dan kebersihan,Biaya perawatan dan perbaikan fasilitas sekolah lainnya.
Selain dana BOS pemerintah kabupaten juga turut serta memberikan bantuan kepada sekolah dalam bentuk bagunan fisik yang sudah tidak layak lagi.
Selain bangunan gedung,guru guru juga diberikan intensif khusus selain gaji guna memberikan kesejahteraan kepada pahlawan tanpa tanda jasa itu Guru.
Dana BOS juga untuk Biaya kegiatan ekstrakurikuler dan pengembangan sekolah dan Biaya lainnya yang terkait dengan operasional sekolah.
Tujuan Dana BOS adalah untuk membantu sekolah dalam meningkatkan kualitas pendidikan dan mengurangi beban biaya operasional sekolah bagi siswa dan orang tua.
Dalam sumber resmi dari dinas pendidikan karimun bahwa penyaluran dana BOS di awasi ketat oleh dinas pendidikan,serta penggunaannya sesuai aturan atau Juknis yang berlaku ungkap sumber resmi dari dinas pendidikan karimun minggu lalu disampaikan kepada media ini.
Sumber resmi juga menyebutkan besaran tiap sekolah itu dapat dana BOS sejumlah murid yang ada di SD tersebut,dan jika ada pihak sekolah menolak diberikan Dana BOS diperbolehkan asal ada surat reami dari sekolah itu,ungkap sumber yang menanggani penyaluran Dana BOS.
Perlu di ketahui bahwa dana BOS itu dikirim langsung oleh kementerian ke rekening sekolah bukan rekening kepala sekolah.
Rp 1.150.000/ siswa angka pantastik yang dikucurkan oleh pemerintah, banyak jumlah siswa/siswinya maka akan banyak lah mendapatkan dana BOS tersebut.
Ketika media ini ingin menjumpa salah satu SD dikarimun,kepala sekolahnya agak gugup dan menanyakan ada apa bapak mau menemui saya,ujar salah seorang kepala sekolah yang di hubungi oleh media ini minggu yang lalu.