Suarakan Perlawanan terhadap Intimidasi Pers dalam Dugaan Kasus Korupsi Minyak Ilegal di Karimun.
Karimun,April 2025.
Menyikapi maraknya pemberitaan yang berkembang di berbagai media massa dan tekah dilansir oleh beberapa mesia terkait dugaan praktik korupsi di beberapa instansi pemerintahan, adanya aktivitas bunker minyak ilegal, serta tindak pengancaman dan intimidasi terhadap wartawan yang menjalankan tugas jurnalistiknya di wilayah Kabupaten Karimun.
Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (DPD AKPERSI) Provinsi Kepulauan Riau mengambil sikap khusus
Melalui laporan resmi yang disampaikan jajaran Dewan Pimpinan Cabang (DPC) AKPERSI Kabupaten Karimun, yang dipimpin oleh Ketua Samsul, DPD AKPERSI menilai bahwa kondisi ini merupakan bentuk kemunduran dalam perlindungan terhadap kemerdekaan pers dan transparansi publik.
Ketua DPD AKPERSI Provinsi Kepulauan Riau, Fauzan, menyatakan keprihatinannya dan sekaligus memberikan dukungan penuh kepada seluruh pengurus DPC se-Kepri, khususnya di Karimun.
Ia menegaskan bahwa seluruh insan pers yang tergabung dalam AKPERSI tidak boleh gentar dalam menjalankan tugas jurnalistik demi kepentingan publik.
“Saya menginstruksikan kepada seluruh jajaran DPC di Provinsi Kepulauan Riau agar tetap solid dan jangan pernah mundur selangkah pun dalam menghadapi tekanan, intimidasi, atau upaya pembungkaman.
AKPERSI berdiri tegak untuk membela kebenaran dan keadilan,” tegas Fauzan. Jumat,18/4_2025.
Lebih lanjut, ia meminta kepada aparat penegak hukum (APH), institusi pemerintah, dan seluruh stakeholder agar menjamin perlindungan terhadap profesi wartawan yang sah dan diakui negara.
Kami minta dengan hormat kepada seluruh instansi pemerintahan dan APH untuk tidak alergi terhadap kritik pers. Jika ada informasi dugaan pelanggaran hukum seperti korupsi dan aktivitas ilegal, maka sudah seharusnya ditindaklanjuti sesuai aturan hukum yang berlaku, bukan justru menekan jurnalis yang mengungkapnya,” ujar Fauzan lagi.
Sementara itu, setiap bentuk tindakan yang menghambat atau mengintimidasi kerja jurnalistik juga dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Ayat (1) UU Pers:
“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja jurnalistik… dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”
Adapun dugaan praktik korupsi dan kegiatan ilegal seperti penimbunan dan distribusi minyak tanpa izin resmi termasuk dalam ranah hukum pidana sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
“Kami siap mendampingi dan memberikan advokasi hukum bagi rekan-rekan wartawan di Karimun maupun daerah lain yang mengalami tekanan,Ini bukan hanya soal profesi, tapi soal keberanian menjaga integritas informasi untuk masyarakat luas,” tandasnya.berbagai sumber